Tarqiyah : Kejaksaan Agung (Kejagung) tampak komit untuk menangani dugaan kasus korupsi pengadaan dan peremajaan bus TransJakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) senilai Rp1,5 triliun.
Sejauh ini baru ada dua PNS yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu. Namun, tim penyidik juga berencana memanggil pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lain yang diduga terlibat kasus ini.

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menegaskan, jika penyidik pidana khusus merasa perlu memeriksa pejabat Pemprov DKI, pasti akan dipanggil. Namun, dia masih enggan berspekulasi siapa pejabat Pemprov DKI yang akan diperiksa untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam kasus ini.

"Jadi intinya kasus itu sudah proses. Kita ikuti sajalah yang jelas kejaksaan dalam menangani perkara pasti mendasarkan alat bukti. Sepanjang itu ada alat bukti ada pilihan dan kita proses begitu saja," jelas Andhi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/4/2014).

Saat dikonfirmasi, apakah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) harus diperiksa dalam kasus ini, Andhi menjawab pihaknya akan mengikuti perkembangan kasus ini. "Ya semua lagi disusun jadwal dan saksi-saksi. Jangan mancing-mancing (soal Jokowi)," tegasnya.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) sebelumnya telah meminta kejaksaaan memeriksa Jokowi dan Wakil Gubernur Basuki T Purnama (Ahok) dalam penanganan proyek tersebut. Andhi mengaku, jaksa penyidik mungkin saja melakukan pemeriksaan, tapi menunggu alat bukti.
"Saya tidak akan berbicara satu orang atau nama orang karena itu domain penyidik. Sepanjang itu ada keterkaitannya dan mempunyai daya hukum dalam rangka sebagai alat bukti ya, penyidik menindaklanjutinya," pungkasnya.

Sebelumnya, tersangka Drajat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway. Sedangkan Setyo adalah Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Menurut Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, dari hasil penyelidikan penyidik Kejagung ditemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada bus busway senilai Rp1 triliun, dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar oleh Dishub DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013. (sn/As)

 Wallahu A‘lam.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama