Tarqiyah : Sawahan, Padek—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilkada putaran kedua sebanyak 560.286 pemilih. Jumlah tersebut berkurang 903 pemilih, dibandingkan pilkada putaran pertama. Sedangkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) tetap 1.532 titik.
Dari DPT putaran kedua sebanyak 560.286, sebanyak 276.482 pemilih laki-laki dan perempuan 283.804 orang. Sedangkan pada pilkada putaran pertama 561.189 pemilih.
“Jumlah DPT pilkada putaran kedua itu telah diplenokan 18 Februari lalu. Setelah dilakukan verifikasi ulang, terdapat perubahan DPT antara putaran pertama dengan kedua,” kata Koordinator Divisi Data Pemilih dan Sosialisasi KPU Padang Azwir Wiraputra, kepada Padang Ekspres, kemarin.
Azwir menjelaskan saat verifikasi DPT putaran kedua ini, terjadi pengurangan dan penambahan data. Untuk pengurangan akibat banyak pemilih ganda, meninggal, dan pindah. “Setelah kami hitung kembali, berkurang menjadi 1.425 pemilih,” ungkap Azwir.
Di sisi lain, ditemukan pula penambahan data. Ini disebabkan pemilih pemula dan masuk ke dalam daftar penduduk potensial pemilih (DP4) dan tercantum dalam daftar pemilih sementara (DPS). ”Jumlahnya sebanyak 522 pemilih yang terdata dan masuk ke dalam DPT,” sebutnya.
Jika masih ada masyarakat yang belum terdaftar DPT, kata Azwir, bisa tetap memilih dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga sebagaimana diatur putusan MK Nomor 85/PUU-X/2012.
“Jadi silakan saja datang ke TPS. Jika sudah terdaftar di DPT, maka tidak akan masalah, karena petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bisa langsung mencek namanya di DPT. Jika tidak, maka pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan KTP dan dicatat dalam formulir CI-KWK pada kolom pemilih dari TPS lain,” sebutnya. Namun demikian, diingatkannya, sebelum menggunakan hak pilihnya yang bersangkutan agar mendaftarkan diri ke KPPS setempat lebih dulu di pagi hari. Pemberian suara dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai. (eko/to)
Wallahu A‘lam.
Dari DPT putaran kedua sebanyak 560.286, sebanyak 276.482 pemilih laki-laki dan perempuan 283.804 orang. Sedangkan pada pilkada putaran pertama 561.189 pemilih.
“Jumlah DPT pilkada putaran kedua itu telah diplenokan 18 Februari lalu. Setelah dilakukan verifikasi ulang, terdapat perubahan DPT antara putaran pertama dengan kedua,” kata Koordinator Divisi Data Pemilih dan Sosialisasi KPU Padang Azwir Wiraputra, kepada Padang Ekspres, kemarin.
Azwir menjelaskan saat verifikasi DPT putaran kedua ini, terjadi pengurangan dan penambahan data. Untuk pengurangan akibat banyak pemilih ganda, meninggal, dan pindah. “Setelah kami hitung kembali, berkurang menjadi 1.425 pemilih,” ungkap Azwir.
Di sisi lain, ditemukan pula penambahan data. Ini disebabkan pemilih pemula dan masuk ke dalam daftar penduduk potensial pemilih (DP4) dan tercantum dalam daftar pemilih sementara (DPS). ”Jumlahnya sebanyak 522 pemilih yang terdata dan masuk ke dalam DPT,” sebutnya.
Jika masih ada masyarakat yang belum terdaftar DPT, kata Azwir, bisa tetap memilih dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga sebagaimana diatur putusan MK Nomor 85/PUU-X/2012.
“Jadi silakan saja datang ke TPS. Jika sudah terdaftar di DPT, maka tidak akan masalah, karena petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bisa langsung mencek namanya di DPT. Jika tidak, maka pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan KTP dan dicatat dalam formulir CI-KWK pada kolom pemilih dari TPS lain,” sebutnya. Namun demikian, diingatkannya, sebelum menggunakan hak pilihnya yang bersangkutan agar mendaftarkan diri ke KPPS setempat lebih dulu di pagi hari. Pemberian suara dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai. (eko/to)
Wallahu A‘lam.

Posting Komentar