Tarqiyah : Tugas berat lang­sung menghadang Pj Wali Kota Pa­dang Padang Erizal Agus usai dilan­tik Gubernur Sumbar Irwan Pra­yit­no di Auditorium Gubernuran, ke­ma­rin (19/2). Terutama, me­nyuk­ses­kan pilkada Padang putaran II pa­da 5 Maret mendatang, serta me­ningkatkan partisipasi pemilih.
Meski pelantikan tanpa dihadiri ma­n­tan Wali Kota Padang Fauzi Ba­har, tapi Irwan Prayitno memuji ki­prah mantan perwira TNI AL itu me­mimpin Padang.
Irwan menegaskan dirinya tidak akan mencampuri urusan atau ke­we­nangan yang menjadi hak oto­­ri­tas Pj Wali Kota Padang, meski Eri­zal Agus masih Kepala Ins­pektorat Pem­prov Sumbar.
Irwan mengingatkan pelak­sa­naan pilkada Padang putaran I, ting­kat partisipasi pemilih masih be­lum sesuai harapan. Makanya, Pj Wa­ko diharapkan bisa memacu par­tisipasi pemilih agar meningkat. Di antaranya, menggandeng pemu­ka masyarakat dan mema­sang bali­ho-baliho di lokasi strategis untuk me­nyosialisasikan pelaksanaan pil­­kada Padang putaran II terse­but.
Pj Wako tidak ada bedanya de­­ngan bupati dan wali kota. Ke­­­wena­ngan­nya sama. Artinya, Pj Wako bi­sa membuat kebi­ja­kan yang strate­gis. “Saya ber­ha­rap Pj Wako dapat me­nun­tas­kan pekerjaan ini. Upa­ya­kan te­robosan untuk mening­katkan par­­tisipasi pemilih,” harapnya.
Secara khusus Irwan juga me­­­ngi­­ngatkan Pj Wako agar me­­­­­mas­ti­kan netralitas PNS s­e­hing­ga tidak mencederai pelak­sa­naan pil­ka­da. Terlebih lagi, se­­suai atu­ran, PNS tidak boleh me­mihak pada salah satu pasa­ngan calon yang ber­saing da­lam pemilihan ke­pala daerah.
Erizal, kata Irwan, meru­pa­kan pejabat senior dan me­mi­liki pengalaman di bebe­rapa ja­ba­tan eselon II. Berbekal pe­nga­­laman yang dimiliki itu, dia ya­kin Erizal mampu me­mim­pin Kota Padang. “Saya yakin Eri­zal bisa menjalankan tugas se­baik mungkin,” ujar Irwan.
Irwan juga menginggatkan agar PNS Pemko Padang bisa mem­berikan dukungan pada Eri­zal meski tidak lama men­ja­bat Pj Wako. “PNS Pemko di­ha­rapkan tetap me­ningkatkan mo­­tivasi dan memberikan du­ku­­­ngan terhadap Pj Wako. S­e­bab, itu semua akan ber­dampak ter­hadap pembangunan,” ujar­nya.
Pantauan Padang Ekspres, pe­lantikan Pj Wako tersebut di­ha­diri pejabat pemko dan pem­prov. Selain itu, juga diha­diri un­­sur muspida. Rapat pelan­ti­kan Pj Wako juga dikawal ketat Sa­t­pol PP Padang. Keberadaan Sat­­pol PP hampir menyebar di se­jumlah titik di dalam ruangan. Tak hanya itu, di luar ruangan pun terlihat apa­rat Satpol PP berjaga-jaga. Be­gitu juga dengan apa­rat ke­polisian, ter­lihat ber­jaga-jaga di sejum­lah titik sekitar lo­kasi pelan­tikan.

Fauzi Bahar Sahabat
Kendati hubungan Irwan Pra­­yitno dan Fauzi Bahar sem­pat memanas dalam beberapa hari terakhir, tapi Irwan tak lupa me­ngapresiasi kiprah Fauzi Ba­har dan mantan Wakil Wali Ko­ta Padang Mahyeldi Ansha­rul­lah. Dia mengucapkan teri­ma ka­sih atas dedikasi yang telah di­lakukan keduanya. Menurut pu­­­tra Kuranji Padang itu, ba­nyak hal yang telah dilakukan Fauzi dan Mahyeldi untuk ke­ma­juan Kota Padang.
Tentu yang paling berat, yak­ni membangkitkan kembali Ko­t­a Padang usai diguncang gem­pa pada 30 September 2009. Lindu itu tak hanya meng­han­curkan rumah masyarakat, na­mun juga kantor peme­rin­tah, serta  infrastruktur publik. Kon­disi ini membuat ekonomi mas­yarakat tak bergerak dan ro­da pemerintahan kurang ber­ja­lan optimal. Namun setelah 4 ta­hun 5 bulan berlalu, ekonomi masyarakat sudah menggeliat.
“Tak bisa dipungkiri kedua to­­koh itulah yang berjibaku me­mu­­lihkan ekonomi Kota Pa­dang pas­cagempa. Biarpun be­gitu, ten­tu masih ada bebe­rapa hal be­lum terselesaikan sampai se­ka­rang seperti Pasar Raya,” ucap­nya.
Lebih menggembirakan la­gi, ke­duanya rukun sampai ak­hir masa jabatan. “Ada orang yang ber­kunjung ke sini dan bicara pa­da saya, telah banyak peru­ba­han yang terjadi di Kota Pa­dang. Meski nyatanya,  mere­ka sendiri tidak tahu siapa wali ko­ta/wakil wali kota yang men­jabat saat itu. Kerja keras mere­ka berdua perlu diapre­siasi,” ucapnya.
Irwan sendiri menganggap Fauzi Bahar sebagai sahabat, dan dia pun sudah memaafkan ke­salahan yang telah diperbuat pu­tra Ikur Koto, Koto Tangah Pa­dang itu. Begitu pula soal per­nya­taan Fauzi Bahar yang me­nye­butkan gubernur mem­fasi­li­tasi demo anti pem­bangu­nan superblock Lippo Grup. 
Pernyataan Fauzi Bahar itu, me­nurut Irwan, akibat Fauzi Ba­har belum mendapatkan in­for­masi utuh. “Saya rasa ha­nya ka­rena persoalan itu saja. Itulah se­­babnya, Fauzi Bahar kele­pa­san ngomong begitu. Saya ti­dak me­lakukan apa yang dit­u­duh­kan itu,” ujarnya.

Langsung Kerja
Usai dilantik, Pj Wako Pa­dang Erizal Agus langsung me­nuju kendaraan dinas dengan ken­daraan BA 1 A. Sejumlah sat­pol PP juga terlihat berjaga-ja­­ga di samping kendaraan.
Erizal langsung memimpin ra­pat SKPD di kediaman rumah di­nas Wakil Wali Kota Padang Mah­yeldi Ansharullah.
Erizal Agus mengatakan, ia ha­nya berusaha keras agar pe­lak­­sanaan pilkada Padang pu­ta­ran II terlaksana dengan se­baik-baik­nya. Semakin cepat dia me­­nye­lesaikan tugasnya, ma­ka akan semakin cepat pula, ia bisa me­­­nuntaskan pekerjaannya. Se­­­lain itu, ia akan segera meru­mus­­­­k­an penyiapan APBD se­hing­­­ga program dan kegiatan bi­sa berjalan normal.  “Me­mang ba­nyak tugas me­nan­ti, dan saya akan melaksanakan tu­gas itu de­ngan sebaik-baik­nya,” ucap­nya.
Rapat tersebut juga dimak­sud untuk menghimpun per­soalan-persoalan yang sedang di­hadapi Kota Padang saat ini. “Ini sekaligus ajang silaturahmi dan tatap muka antara staf Pem­­­ko Padang dengan pemim­pin yang baru,” ujar Kabag Hu­mas Pemko Padang Mursalim. Untuk sementara, katanya, Pj Wako memakai rumah dinas wawako.


color="#000000">Di bagian lain, mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar tidak ter­lihat dalam pelantikan terse­but. Mantan orang nomor satu di Padang itu mengaku tidak menerima undangan untuk menghadiri prosesi pelantikan Pj Wako tersebut. “Saya tidak di­undang. Lebih baik saya fokus ini saja,” kata ketua DPD PAN Kota Padang tersebut saat mela­yani tamu di rumah dinas wali kota, pagi kemarin.

Suasana di rumah dinas orang nomor satu di Kota Padang itu sejak pagi sampai siang ke­marin, terlihat dipadati ninik ma­mak suku Koto, Kototangah. Ke­da­­tangan ninik mamak un­tuk me­n­jemput mamak ninik me­reka untuk diantarkan ke rumah ga­dang di Ikur Koto, Kototangah.

Selain itu, juga terlihat kera­bat dekat dan keluarga Fauzi Ba­har lainnya. Menariknya lagi, ra­­tusan siswa SMAN 3 Padang juga antusias mengiringi Fauzi Ba­har menuju rumah gadang meng­gunakan kendaraan roda dua.

Rencananya, hari ini Fauzi Ba­har bersama keluarga berto­lak ke Jakarta. Fauzi sendiri meng­gunakan pesawat, se­dang­­­kan istri dan anak mereka yang pa­ling bungsu, Tiara meng­­guna­kan jalan darat. Mu­tia­­wati Fauzi Bahar memilih ja­lan darat, agar anaknya lebih nya­man.

Pantauan Padang Ekspres di ru­mah dinas wako, masih terli­hat sejumlah barang-barang pri­badi seperti foto-foto yang su­dah tersusun di atas meja.

Foto-foto tersebut renca­na­nya akan dibawa Fauzi Bahar se­bagai kenang-kenangan sela­ma sepuluh tahun memimpin di Kota Bingkuang. 
Mutasi Pejabat Eselon
Terkait mutasi pejabat ese­lon II yang dilakukan Fauzi Ba­har dalam dua bulan terak­hir,  Ir­wan menegaskan dirinya ti­dak pernah membuat surat pem­­­batalan pejabat yang telah di­­lan­tik Fauzi. Sebab, pem­ba­ta­lan SK tersebut bukan kewe­na­ngan gubernur, namun Pj Wa­ko atau wali kota defenitif. “Sia­pa bilang saya mem­batalkan SK itu. Tadi kan sudah saya sam­pai­kan, saya tidak akan men­cam­puri kewenangan pemko. Pem­batalan SK itu bukan kewe­nangan saya,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekprov Sum­bar Ali Asmar mengatakan bah­wa SK permohonan pemba­ta­lan itu telah diteken. Penga­juan surat pembatalan itu mengi­ngat ketentuan bahwa kepala dae­rah tidak dibolehkan mutasi men­jelang berakhirnya jabatan dan enam bulan sebelum pilka­da. Namun, mantan Wali Kota Pa­dang Fauzi Bahar tidak me­ng­indahkannya. “Itulah dasar kenapa kami ajukan surat itu. Kami sudah ingatkan tapi tak diindahkan,” ujarnya.

Pj Wako Padang Erizal Agus ber­janji akan mempelajari kro­no­logi pengangkatan pejabat es­e­lon II tersebut. “Saya me­mang sudah dengar dan baca dari media, soal pembatalan SK ter­sebut. Tapi saya akan pelajari du­lu, apakah telah sesuai atu­ran atau tidak,” ucapnya.

Langgar Aturan
Sementara itu pengamat hu­kum dari Universitas An­da­las Khairul Fahmi menga­takan, ke­bijakan pelantikan pejabat eselon II enam bulan sebelum pilkada, atau sebelum habis ma­s­a jabatan bertentangan de­ngan aturan.

“Pj Wako harus melurus­kannya demi kepastian hukum. Ka­rena bertentangan dengan SE Mendagri Nomor 800/5335/SJ, maka SK pelantikan pejabat da­­lam enam bulan jelang pil­ka­da harus dicabut,” tegas Khai­rul Fahmi saat dihubungi Padang Ekspres, kemarin (19/2).

Dalam Surat Edaran Men­dagri Nomor 800/5335/SJ ten­tang Pelaksanaan Mutasi Peja­bat Struktural jelang Pilka­da ter­tang­gal 27 Desember 2013, pa­da poin 3, disebutkan, untuk men­­jaga ne­tralitas/ inde­pen­den­si PNS da­lam penye­leng­ga­raan pilkada, agar kepala dae­rah tidak melak­sa­nakan mutasi pe­jabat struk­tu­ral enam bulan se­belum pilka­da.

Guna pembenahan itu pula, kata Khairul Fahmi, maka selu­ruh pejabat harus dikem­bali­kan pada posisi semula.  Andai ka­ta memang dibutuhkan mu­tasi, maka mesti dilakukan sete­lah pilkada. “Bukan masalah jabatan dan pejabatnya, tapi membenahi prosedur agar se­suai aturan,” jelasnya lanjut.

Pengamat Hukum Ad­mi­nis­trasi Negara Unand, Yus­lim me­nilai, jabatan pega­wai meru­pa­kan jabatan karir. Karena itu po­la pembinaannnya harus me­ngikuti pola pembinaan ka­rir. Lazimnya karir harus sela­lu me­ningkat. Sebaliknya, ketika ter­­jadi mutasi atau pember­hen­tian pejabat (non job), sama hal­nya dengan hukuman jaba­tan. Berbeda dengan jaba­tan po­litik yang tidak terlalu diper­soalkan naik atau turunnya.

Merujuk PP 53 tahun 2010 ten­tang disiplin pegawai, mu­ta­si, pemberhentian atau­pun me­nurunkan jabatan (demosi), se­muanya harus sesuai prose­dur dan aturan kepegawaian. “Um­pa­manya ada kebijakan kepe­ga­waian yang cacat prose­dur, bisa di-PTUN-kan,” jelasnya.

Sisi lain yang harus diper­tim­­bangkan adalah kenya­ma­nan kerja pegawai. Bagi yang di­lantik mungkin saja tidak nya­man, atau sebaliknya, se­me­n­tara dalam menjalani pekerjaan harus ada kenyamanan. Per­gan­tian ke depan butuh wak­tu lama. “Pertanyaannya, kenapa tidak saat defenitif saja. Semua­nya harus kembali pada aturan, pro­sedur dan pertimbangan Ba­perjakat agar pengambilan lang­kah dan kebijakan tidak mem­berikan dampak hukum,” kata Yuslim.
Sumber: padangekspres
 Wallahu A‘lam.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama