Tarqiyah : Tugas berat langsung menghadang Pj Wali Kota Padang Padang Erizal Agus usai dilantik Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Auditorium Gubernuran, kemarin (19/2). Terutama, menyukseskan pilkada Padang putaran II pada 5 Maret mendatang, serta meningkatkan partisipasi pemilih.
Meski pelantikan tanpa dihadiri mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar, tapi Irwan Prayitno memuji kiprah mantan perwira TNI AL itu memimpin Padang.
Irwan menegaskan dirinya tidak akan mencampuri urusan atau kewenangan yang menjadi hak otoritas Pj Wali Kota Padang, meski Erizal Agus masih Kepala Inspektorat Pemprov Sumbar.
Irwan mengingatkan pelaksanaan pilkada Padang putaran I, tingkat partisipasi pemilih masih belum sesuai harapan. Makanya, Pj Wako diharapkan bisa memacu partisipasi pemilih agar meningkat. Di antaranya, menggandeng pemuka masyarakat dan memasang baliho-baliho di lokasi strategis untuk menyosialisasikan pelaksanaan pilkada Padang putaran II tersebut.
Pj Wako tidak ada bedanya dengan bupati dan wali kota. Kewenangannya sama. Artinya, Pj Wako bisa membuat kebijakan yang strategis. “Saya berharap Pj Wako dapat menuntaskan pekerjaan ini. Upayakan terobosan untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” harapnya.
Secara khusus Irwan juga mengingatkan Pj Wako agar memastikan netralitas PNS sehingga tidak mencederai pelaksanaan pilkada. Terlebih lagi, sesuai aturan, PNS tidak boleh memihak pada salah satu pasangan calon yang bersaing dalam pemilihan kepala daerah.
Erizal, kata Irwan, merupakan pejabat senior dan memiliki pengalaman di beberapa jabatan eselon II. Berbekal pengalaman yang dimiliki itu, dia yakin Erizal mampu memimpin Kota Padang. “Saya yakin Erizal bisa menjalankan tugas sebaik mungkin,” ujar Irwan.
Irwan juga menginggatkan agar PNS Pemko Padang bisa memberikan dukungan pada Erizal meski tidak lama menjabat Pj Wako. “PNS Pemko diharapkan tetap meningkatkan motivasi dan memberikan dukungan terhadap Pj Wako. Sebab, itu semua akan berdampak terhadap pembangunan,” ujarnya.
Pantauan Padang Ekspres, pelantikan Pj Wako tersebut dihadiri pejabat pemko dan pemprov. Selain itu, juga dihadiri unsur muspida. Rapat pelantikan Pj Wako juga dikawal ketat Satpol PP Padang. Keberadaan Satpol PP hampir menyebar di sejumlah titik di dalam ruangan. Tak hanya itu, di luar ruangan pun terlihat aparat Satpol PP berjaga-jaga. Begitu juga dengan aparat kepolisian, terlihat berjaga-jaga di sejumlah titik sekitar lokasi pelantikan.
Fauzi Bahar Sahabat
Kendati hubungan Irwan Prayitno dan Fauzi Bahar sempat memanas dalam beberapa hari terakhir, tapi Irwan tak lupa mengapresiasi kiprah Fauzi Bahar dan mantan Wakil Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah. Dia mengucapkan terima kasih atas dedikasi yang telah dilakukan keduanya. Menurut putra Kuranji Padang itu, banyak hal yang telah dilakukan Fauzi dan Mahyeldi untuk kemajuan Kota Padang.
Tentu yang paling berat, yakni membangkitkan kembali Kota Padang usai diguncang gempa pada 30 September 2009. Lindu itu tak hanya menghancurkan rumah masyarakat, namun juga kantor pemerintah, serta infrastruktur publik. Kondisi ini membuat ekonomi masyarakat tak bergerak dan roda pemerintahan kurang berjalan optimal. Namun setelah 4 tahun 5 bulan berlalu, ekonomi masyarakat sudah menggeliat.
“Tak bisa dipungkiri kedua tokoh itulah yang berjibaku memulihkan ekonomi Kota Padang pascagempa. Biarpun begitu, tentu masih ada beberapa hal belum terselesaikan sampai sekarang seperti Pasar Raya,” ucapnya.
Lebih menggembirakan lagi, keduanya rukun sampai akhir masa jabatan. “Ada orang yang berkunjung ke sini dan bicara pada saya, telah banyak perubahan yang terjadi di Kota Padang. Meski nyatanya, mereka sendiri tidak tahu siapa wali kota/wakil wali kota yang menjabat saat itu. Kerja keras mereka berdua perlu diapresiasi,” ucapnya.
Irwan sendiri menganggap Fauzi Bahar sebagai sahabat, dan dia pun sudah memaafkan kesalahan yang telah diperbuat putra Ikur Koto, Koto Tangah Padang itu. Begitu pula soal pernyataan Fauzi Bahar yang menyebutkan gubernur memfasilitasi demo anti pembangunan superblock Lippo Grup.
Pernyataan Fauzi Bahar itu, menurut Irwan, akibat Fauzi Bahar belum mendapatkan informasi utuh. “Saya rasa hanya karena persoalan itu saja. Itulah sebabnya, Fauzi Bahar kelepasan ngomong begitu. Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan itu,” ujarnya.
Langsung Kerja
Usai dilantik, Pj Wako Padang Erizal Agus langsung menuju kendaraan dinas dengan kendaraan BA 1 A. Sejumlah satpol PP juga terlihat berjaga-jaga di samping kendaraan.
Erizal langsung memimpin rapat SKPD di kediaman rumah dinas Wakil Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah.
Erizal Agus mengatakan, ia hanya berusaha keras agar pelaksanaan pilkada Padang putaran II terlaksana dengan sebaik-baiknya. Semakin cepat dia menyelesaikan tugasnya, maka akan semakin cepat pula, ia bisa menuntaskan pekerjaannya. Selain itu, ia akan segera merumuskan penyiapan APBD sehingga program dan kegiatan bisa berjalan normal. “Memang banyak tugas menanti, dan saya akan melaksanakan tugas itu dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Rapat tersebut juga dimaksud untuk menghimpun persoalan-persoalan yang sedang dihadapi Kota Padang saat ini. “Ini sekaligus ajang silaturahmi dan tatap muka antara staf Pemko Padang dengan pemimpin yang baru,” ujar Kabag Humas Pemko Padang Mursalim. Untuk sementara, katanya, Pj Wako memakai rumah dinas wawako.
Suasana di rumah dinas orang nomor satu di Kota Padang itu sejak pagi sampai siang kemarin, terlihat dipadati ninik mamak suku Koto, Kototangah. Kedatangan ninik mamak untuk menjemput mamak ninik mereka untuk diantarkan ke rumah gadang di Ikur Koto, Kototangah.
Selain itu, juga terlihat kerabat dekat dan keluarga Fauzi Bahar lainnya. Menariknya lagi, ratusan siswa SMAN 3 Padang juga antusias mengiringi Fauzi Bahar menuju rumah gadang menggunakan kendaraan roda dua.
Rencananya, hari ini Fauzi Bahar bersama keluarga bertolak ke Jakarta. Fauzi sendiri menggunakan pesawat, sedangkan istri dan anak mereka yang paling bungsu, Tiara menggunakan jalan darat. Mutiawati Fauzi Bahar memilih jalan darat, agar anaknya lebih nyaman.
Pantauan Padang Ekspres di rumah dinas wako, masih terlihat sejumlah barang-barang pribadi seperti foto-foto yang sudah tersusun di atas meja.
Foto-foto tersebut rencananya akan dibawa Fauzi Bahar sebagai kenang-kenangan selama sepuluh tahun memimpin di Kota Bingkuang.
Mutasi Pejabat Eselon
Terkait mutasi pejabat eselon II yang dilakukan Fauzi Bahar dalam dua bulan terakhir, Irwan menegaskan dirinya tidak pernah membuat surat pembatalan pejabat yang telah dilantik Fauzi. Sebab, pembatalan SK tersebut bukan kewenangan gubernur, namun Pj Wako atau wali kota defenitif. “Siapa bilang saya membatalkan SK itu. Tadi kan sudah saya sampaikan, saya tidak akan mencampuri kewenangan pemko. Pembatalan SK itu bukan kewenangan saya,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekprov Sumbar Ali Asmar mengatakan bahwa SK permohonan pembatalan itu telah diteken. Pengajuan surat pembatalan itu mengingat ketentuan bahwa kepala daerah tidak dibolehkan mutasi menjelang berakhirnya jabatan dan enam bulan sebelum pilkada. Namun, mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar tidak mengindahkannya. “Itulah dasar kenapa kami ajukan surat itu. Kami sudah ingatkan tapi tak diindahkan,” ujarnya.
Pj Wako Padang Erizal Agus berjanji akan mempelajari kronologi pengangkatan pejabat eselon II tersebut. “Saya memang sudah dengar dan baca dari media, soal pembatalan SK tersebut. Tapi saya akan pelajari dulu, apakah telah sesuai aturan atau tidak,” ucapnya.
Langgar Aturan
Sementara itu pengamat hukum dari Universitas Andalas Khairul Fahmi mengatakan, kebijakan pelantikan pejabat eselon II enam bulan sebelum pilkada, atau sebelum habis masa jabatan bertentangan dengan aturan.
“Pj Wako harus meluruskannya demi kepastian hukum. Karena bertentangan dengan SE Mendagri Nomor 800/5335/SJ, maka SK pelantikan pejabat dalam enam bulan jelang pilkada harus dicabut,” tegas Khairul Fahmi saat dihubungi Padang Ekspres, kemarin (19/2).
Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/5335/SJ tentang Pelaksanaan Mutasi Pejabat Struktural jelang Pilkada tertanggal 27 Desember 2013, pada poin 3, disebutkan, untuk menjaga netralitas/ independensi PNS dalam penyelenggaraan pilkada, agar kepala daerah tidak melaksanakan mutasi pejabat struktural enam bulan sebelum pilkada.
Guna pembenahan itu pula, kata Khairul Fahmi, maka seluruh pejabat harus dikembalikan pada posisi semula. Andai kata memang dibutuhkan mutasi, maka mesti dilakukan setelah pilkada. “Bukan masalah jabatan dan pejabatnya, tapi membenahi prosedur agar sesuai aturan,” jelasnya lanjut.
Pengamat Hukum Administrasi Negara Unand, Yuslim menilai, jabatan pegawai merupakan jabatan karir. Karena itu pola pembinaannnya harus mengikuti pola pembinaan karir. Lazimnya karir harus selalu meningkat. Sebaliknya, ketika terjadi mutasi atau pemberhentian pejabat (non job), sama halnya dengan hukuman jabatan. Berbeda dengan jabatan politik yang tidak terlalu dipersoalkan naik atau turunnya.
Merujuk PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai, mutasi, pemberhentian ataupun menurunkan jabatan (demosi), semuanya harus sesuai prosedur dan aturan kepegawaian. “Umpamanya ada kebijakan kepegawaian yang cacat prosedur, bisa di-PTUN-kan,” jelasnya.
Sisi lain yang harus dipertimbangkan adalah kenyamanan kerja pegawai. Bagi yang dilantik mungkin saja tidak nyaman, atau sebaliknya, sementara dalam menjalani pekerjaan harus ada kenyamanan. Pergantian ke depan butuh waktu lama. “Pertanyaannya, kenapa tidak saat defenitif saja. Semuanya harus kembali pada aturan, prosedur dan pertimbangan Baperjakat agar pengambilan langkah dan kebijakan tidak memberikan dampak hukum,” kata Yuslim.
Sumber: padangekspres
Wallahu A‘lam.
Posting Komentar