Tarqiyah : KAIRO, - Perdana Menteri Mesir Ibrahim Mahlab telah menandatangani undang-undang anti-terorisme baru yang melarang kegiatan yang terkait dengan gerakan Ikhwanul Muslimin di negara itu.
Undang-undang baru, yang ditandatangani pada hari Kamis, melarang segala rujukan atau partisipasi dalam kegiatan apapun yang terkait dengan pemerintah presiden terguling Muhammad Mursi, demikian lansir Press TV.
Undang-undang ini juga mengancam hukuman mati dan penjara seumur hidup terhadap mereka yang melanggarnya.
Pemerintah sementara juga mengatakan telah memberikan lisensi kepada lebih dari 17.000 dai bayaran yang disetujui untuk memberikan khotbah Jumat.
Pemerintah yang didukung militer Mesir telah memperketat undang-undang keamanan, menargetkan pendukung Ikhwanul Muslimin.
Perkembangan terbaru datang beberapa hari setelah pemerintah hasil kudeta Mesir mengatakan bahwa mereka telah memperkuat hukuman untuk apa yang mereka gambarkan sebagai aksi terorisme.
"Amandemen telah memperluas definisi terorisme," kata Menteri Kehakiman Mesir Abdel-Moneim Nayer Othman mengatakan pada tanggal 3 April. Menambahkan, "Mereka mencerminkan apa yang terjadi sekarang dan mempertimbangkan banyak hal yang telah berubah dalam tiga tahun terakhir."
Menurut angka oleh petugas keamanan Mesir, sekitar 16.000 orang pendukung Mursi telah dipenjarakan sejauh ini.
Amnesty International baru-baru ini mengkritik pemerintah Mesir karena menggunakan skala kekerasan yang belum pernah terjadi sebelumnya, terhadap pengunjuk rasa dan melanggar hak asasi manusia.
Menurut kelompok hak asasi yang berbasis di Inggris itu, 1.400 orang telah meninggal dalam kekerasan politik sejak penggulingan Mursi. Sebagian besar dari mereka meninggal karena kekuatan yang berlebihan yang digunakan oleh pasukan keamanan. [rmd]
Wallahu A‘lam.
Undang-undang baru, yang ditandatangani pada hari Kamis, melarang segala rujukan atau partisipasi dalam kegiatan apapun yang terkait dengan pemerintah presiden terguling Muhammad Mursi, demikian lansir Press TV.
Undang-undang ini juga mengancam hukuman mati dan penjara seumur hidup terhadap mereka yang melanggarnya.
Pemerintah sementara juga mengatakan telah memberikan lisensi kepada lebih dari 17.000 dai bayaran yang disetujui untuk memberikan khotbah Jumat.
Pemerintah yang didukung militer Mesir telah memperketat undang-undang keamanan, menargetkan pendukung Ikhwanul Muslimin.
Perkembangan terbaru datang beberapa hari setelah pemerintah hasil kudeta Mesir mengatakan bahwa mereka telah memperkuat hukuman untuk apa yang mereka gambarkan sebagai aksi terorisme.
"Amandemen telah memperluas definisi terorisme," kata Menteri Kehakiman Mesir Abdel-Moneim Nayer Othman mengatakan pada tanggal 3 April. Menambahkan, "Mereka mencerminkan apa yang terjadi sekarang dan mempertimbangkan banyak hal yang telah berubah dalam tiga tahun terakhir."
Menurut angka oleh petugas keamanan Mesir, sekitar 16.000 orang pendukung Mursi telah dipenjarakan sejauh ini.
Amnesty International baru-baru ini mengkritik pemerintah Mesir karena menggunakan skala kekerasan yang belum pernah terjadi sebelumnya, terhadap pengunjuk rasa dan melanggar hak asasi manusia.
Menurut kelompok hak asasi yang berbasis di Inggris itu, 1.400 orang telah meninggal dalam kekerasan politik sejak penggulingan Mursi. Sebagian besar dari mereka meninggal karena kekuatan yang berlebihan yang digunakan oleh pasukan keamanan. [rmd]
Wallahu A‘lam.
Posting Komentar