Tarqiyah : Berseba – Sejumlah sumber Palestina meneg
askan, mahkamah pusat Zionis di kota Bersba, Palestina selatan jajahan tahun 1948 menolak kasasi yang diajukan oleh Pusat HAM Arab 48 “Adalah” yang menjadi kuasa hukum warga desa El-Heiran Palestina atas ketetapan penggusuran 33 bangunan dan fasilitas social di desa tersebut.
Adalah menegaskan dalam siaran persnya Kamis kemarin (20/3) bahwa Mahkmah Zionis memerintahkan pembekuan proses penggurusan selama Sembilan bulan sampai waraga desa Palestina untuk membersiapkan diri. Keputusan Mahkamah Zionis itu tidak memiliki bobot hukum sama sekali bagi eksistensi Palestina dan nyawa mereka di kawasan Palestina sendiri. Mahkamah Zionis tidak lagi menganggap penting penggusuran desa Arab dari tempatnya dan digantikan oleh pemukiman yahudi. Mahkamah ZIonis tidak menganggap langkah penggusuran ini sebagai langkah rasis yang tidak bisa diterima.
Pusat HAM Palestina menyatakan akan melakukan banding ke Mahkamah Tinggi 'Israel' atas keputusan Mahkamah Pusat ini.
Warga Palestina pindah ke desa Ummu El-Heiran ini pada tahun 1956 atas perintah dari pemerintah penjajah karena tanah mereka di Nejeb disita. Namun demikian, pemerintah penjajah tidak mengakui desa mereka dan tidak memberikan izin bangunan bagi mereka. (pip)
Wallahu A‘lam.
askan, mahkamah pusat Zionis di kota Bersba, Palestina selatan jajahan tahun 1948 menolak kasasi yang diajukan oleh Pusat HAM Arab 48 “Adalah” yang menjadi kuasa hukum warga desa El-Heiran Palestina atas ketetapan penggusuran 33 bangunan dan fasilitas social di desa tersebut.
Adalah menegaskan dalam siaran persnya Kamis kemarin (20/3) bahwa Mahkmah Zionis memerintahkan pembekuan proses penggurusan selama Sembilan bulan sampai waraga desa Palestina untuk membersiapkan diri. Keputusan Mahkamah Zionis itu tidak memiliki bobot hukum sama sekali bagi eksistensi Palestina dan nyawa mereka di kawasan Palestina sendiri. Mahkamah Zionis tidak lagi menganggap penting penggusuran desa Arab dari tempatnya dan digantikan oleh pemukiman yahudi. Mahkamah ZIonis tidak menganggap langkah penggusuran ini sebagai langkah rasis yang tidak bisa diterima.
Pusat HAM Palestina menyatakan akan melakukan banding ke Mahkamah Tinggi 'Israel' atas keputusan Mahkamah Pusat ini.
Warga Palestina pindah ke desa Ummu El-Heiran ini pada tahun 1956 atas perintah dari pemerintah penjajah karena tanah mereka di Nejeb disita. Namun demikian, pemerintah penjajah tidak mengakui desa mereka dan tidak memberikan izin bangunan bagi mereka. (pip)
Wallahu A‘lam.
Posting Komentar