Tarqiyah : Hari ini,  Senin (17/2) Ormas Islam bakal melakukan aksi unjuk rasa lagi menentang keselu­ruhan investasi Lippo Group di Padang yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Aksi unjuk rasa merupakan aksi kedua, setelah melakukan aksi di DPRD Padang. Pada aksi saat ini, Ormas Islam meminta Walikota Padang, Fauzi Bahar juga mencabut izin pendirian mal dan hotel di kawasan Jl Khatib Sulaiman.
Aksi akan dihadiri oleh ribuan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Minang (FMM) Tolak Super­block Lippo Group (SBLG). Adapun ormas yang tergabung tersebut adalah DMI, MTKAAM, LKAAM, KPSI, Muhammadiyah, IMM, IPM, Aisyiah Sumbar, Nahdlatul Ulama, Muslimat, Tarbiyah, KAMII, HTI, MM, FPI, Ikadi Sumbar, PII Sumbar, Perti Padang, Paga Nagari Sumbar, Persatuan Guru MDA Se-Kota padang, Khilafah Islamiyah dan GMM.
Lembaga lainnya yang juga akan turut berunjuk rasa seperti Libas Padang, Pucuak Adat Minangkabau, SMK Dhuafa, Asosiasi Mubaligh Indonesia, Forum Pondok Pesantren Sumbar, Dubalang Nagari, Laskar Muja­hidin, FMPI, Fakta Sum­bar, WALHI, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, BEM di Kota Padang, Bundo Kanduang, dan lain sebagainya.
“Unjuk rasa esok (hari ini-red) dihadiri oleh seluruh ormas Islam yang ada di Padang dan di Sumbar. Massa akan lebih besar dari unjuk rasa sebe­lumnya. Massa nantinya akan berkumpul di halaman Kantor Gubernur dan sasaran aksi long march dari Kantor Gubernur menuju rumah Dinas Walikota Fauzi Bahar dan dilanjutkan ke DPRD Sumbar,” kata Irfianda Abidin Dt Pangulu Basa yang merupakan koordinator aksi dalam unjuk rasa “Tolak Seluruh Investasi Lippo Group di Sumbar” kepada Haluan , Sabtu (15/2).
Dikatakannya, aksi yang ditujukan ke Kantor Gubernur adalah untuk mengingatkan Gubernur Sumbar Irwan Prayit­no. Disebabkan Walikota Padang, Fauzi Bahar telah melanggar perda yang telah dibuatnya sendiri.  Yaitu pertama Perda nomor 4 tahun 2012 tentang RTRW, di mana kawasan Khatib Sulaiman sebagai kawasan perkantoran bukan untuk mall dan hotelKedua, pasal 69 ayat 1 undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang.
Sementara aksi yang akan ditujukan ke DPRD Provinsi Sumbar merupakan bentuk manivestasi, bahwa seluruh warga Sumatera Barat telah menolak seluruh investasi Lippo Group. Karena dinilai  membahayakan bagi masyarakat Sumbar. Yang tidak sesuai dengan kearifan lokal yaitu adat basandi syara’, syara basandi kitabullah.
“Kami minta kepada Bapak Gubernur untuk memproses aturan yang telah dilanggar Walikota Padang, Fauzi Bahar. Dan kepada DPRD Sumbar sebagai wakil rakyat agar juga bersuara. Karena kami akan terus berjuang sampai titik darah peng­habisan untuk menolak seluruh investasi Lippo,” katanya.
Sementara itu, Ibnu Aqil Gani yang juga merupakan koordinator dalam aksi “tolak seluruh investasi Lippo Group” menye­butkan saat ini sekitar  tujuh ribu massa telah mendaftar sebagai peserta pe­ngunjuk rasa. Sebagian besar pengunjuk rasa berdomisili di Padang dan sebagian lainnya dari Kabupaten/Kota di Sumbar. Yaitu dari Solok, Pasaman Barat, Bukittingi, Padang Panjang, Payakumbuh, Sijunjung, Dhamas­raya dan lain sebagainya.
Dia menyatakan, aksi yang digelar merupakan respon karena Walikota Padang, Fauzi Bahar dan beberapa tokoh lainnya telah keliru dengan tuntutan ormas Islam yang tergabung dalam Forum Masyarakat Minangkabau (FMM) Tolak Superblock Lippo Grup (SBLG) karena ormas Islam meminta seluruh investasi Lippo Group ditiadakan.
Selama ini kita aman dan rukun dengaan non muslim zimmi di ranah minang ini. Namun untuk non muslim harbi akan kita tentang jika berada di wilayah Sumbar ini. Karena mereka akan jelas menganggu kehidupan berma­syarakat minangkabau. Yang efeknya akan dirasakan oleh anak cucu nantinya” jelasnya.
Sementara itu, Masfar Rasyid, Ketua Forum Masyarakat Minang (FMM) Tolak Superblock Lippo Group (SBLG) menyatakan alasan unjuk rasa kali ini adalah. Pertama, Pernyataan Walikota Padang Fauzi Bahar masih memberi peluang kehadiaran pembangunan superblock Lippo Group. Yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diperjuangkan masyarakat Minang­kabau. Kedua,Masyarakat Minang­kabau sangat konsisten dengan penegakan hukum dalam NKRI, dimana perda no 4 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kota Padang,  wajib dilaksanakan secara murni dan konsekwen.
Ketiga, Menunjukan bagai­mana tekad dan semangat juang yang terpadu dari seluruh komponen unsur masyarakat Minangkabau. Sementara aksi ini bertujuan agar menuntut agar Fauzi Bahar tidak mengeluarkan izin bangunan (IMB) secara keseluruhan. Karena akan menjadi beban bagi walikota yang terpilih nantinya pada pilkada putaran kedua, tanggal 5 Maret. Sebab jabatan walikota padang, Fauzi Bahar telah habis pada 18 Februari 2014 ini. (h/cw-lex/tol)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama