Tarqiyah : Gaza – Jumlah tawanan Palestina yang mendekam di penjara Zionis saat ini mencapai 5200 orang, 20 di antaranya adalah tawanan wanita dan 235 lainnya adalah anak-anak. Demikian menurut keterangan Departemen Luar Negari Palestina.
Deplu Palestina dalam laporan yang diterbitkan bertepatan dengan hari tawanan Palestina yang jatuh pada hari Rabu (16/4), menjelaskan bahwa jumlah tawanan Palestina yang sakit di pernjara Zionis mencapai 1400 orang. Mereka menderita berbagai macam penyaki, 170 di antaranya membutuhkan tindakan operasi darurat.
Deplu Palestina menyatakan bahwa jumlah tawanan administratif mencapai 183 orang. Sementara itu jumlah tawanan yang masih mendekam sejak sebelum perjanjian Oslo tahun 1993 sebanyak 30 orang dan sebanyak 476 lainnya tawanan yang divonis hukuman beberapa kali seumur hidup.
Deplu Palestina menegaskan bahwa proses penahanan warga Palestina yang dilakukan pasukan penjajah Zionis bertentangan dengan hukum kemanusiaan internasional dan undang undang HAM.
Pihaknya menyerukan semua anggota masyarakat internasional seperti PBB, OKI, Liga Arab, lembaga-lembaga HAM, kemlu-kemlu dan masyarakat dunia yang bebas untuk turut mengemban tanggung jawab hukum dan historis serta kemanusiaan terhadap para tawanan Palestina yang mendekam di penjara-penjara Zionis.
Deplu Palestina juga meminta mereka untuk mengadopsi isu tawanan Palestina dan bekerja secara cepat dan segera untuk merealisasikan keadilan kemanusiaan untuk mereka, dengan menekan otoritas penjajah Zionis dan memaksanya komitmen dengan aturan hukum dan membebaskan para tawanan, terutama anak-anak, wanita dan mereka yang sakit. (asw)
Wallahu A‘lam.
Deplu Palestina dalam laporan yang diterbitkan bertepatan dengan hari tawanan Palestina yang jatuh pada hari Rabu (16/4), menjelaskan bahwa jumlah tawanan Palestina yang sakit di pernjara Zionis mencapai 1400 orang. Mereka menderita berbagai macam penyaki, 170 di antaranya membutuhkan tindakan operasi darurat.
Deplu Palestina menyatakan bahwa jumlah tawanan administratif mencapai 183 orang. Sementara itu jumlah tawanan yang masih mendekam sejak sebelum perjanjian Oslo tahun 1993 sebanyak 30 orang dan sebanyak 476 lainnya tawanan yang divonis hukuman beberapa kali seumur hidup.
Deplu Palestina menegaskan bahwa proses penahanan warga Palestina yang dilakukan pasukan penjajah Zionis bertentangan dengan hukum kemanusiaan internasional dan undang undang HAM.
Pihaknya menyerukan semua anggota masyarakat internasional seperti PBB, OKI, Liga Arab, lembaga-lembaga HAM, kemlu-kemlu dan masyarakat dunia yang bebas untuk turut mengemban tanggung jawab hukum dan historis serta kemanusiaan terhadap para tawanan Palestina yang mendekam di penjara-penjara Zionis.
Deplu Palestina juga meminta mereka untuk mengadopsi isu tawanan Palestina dan bekerja secara cepat dan segera untuk merealisasikan keadilan kemanusiaan untuk mereka, dengan menekan otoritas penjajah Zionis dan memaksanya komitmen dengan aturan hukum dan membebaskan para tawanan, terutama anak-anak, wanita dan mereka yang sakit. (asw)
Wallahu A‘lam.

إرسال تعليق