TarqiyahPekanbaru, - Sebanyak 66 orang menjadi tersangka perambah hutan dan pembakar lahan di Riau. Dari jumlah itu 22 orang ditangani Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Andry Wibowo mengatakan, tersangka yang ditangani merupakan perambah dan pembakar hutan di kawasan cagar biosfer.

"Struktur pelaku juga termasuk lengkap, ada individu, ada tokoh adat, ada LSM, koperasi, kelompok tani, Kades dan kadus, aparat maupun pengusaha," kata AKBP Andry saat dihubungi detikcom, Selasa (18/3/2014).

Dia menjelaskan, menyelamatkan hutan dari aksi penjarahan dan pembakaran kawasan konservasi tidak saja menyelamatkan kerugian materiil yang jumlahnya bisa ratusan miliar bahkan triliunan. Sebab, saat ini diperkirakan ada 2.000 hektare cagar biosfer telah dijarah secara liar.

"Penyelamatan cagar biosfer ini sangat penting dalam upaya kelestarian lingkungan dan agar memilki kemampuan menjadi tempat kehidupan yang layak huni bagi makhluk hidup," kata Andry.

Andry menjelaskan, pihaknya masih terus memburu para pelaku penguasaan lahan secara ilegal di kawasan konservasi tersebut.

"Target saya 50 tersangka dapat kita tangani tahun ini. Kita juga sedang mengkaji penerapan hukum pemidanaan progresif tentang pasal 188 KUHP agar dapat mencegah dan menjerat pemilik lahan yang terbakar," kata Andry.


Rayakan kasih sayang anda dengan coklat. tapi bagaimana kalau coklat tersebut ternyata rekondisi? Simak di Reportase Investigasi, Pukul 16.30 WIB Hanya di TRANS TV
(detik.com)
 Wallahu A‘lam.

Post a Comment

أحدث أقدم