Tarqiyah : KAIRO - Rezim ilegal Mesir merencanakan untuk mengadili 683 anggota Ikhwanul Muslimin. Pengadilan Pidana Mesir mengumumkan, 683 anggota Ikhwanul Muslimin itu akan diadili pada 28 April mendatang.
Pimpinan umum Ikhwanul Muslimin, Mohammed Badie, dan ketua Partai Kebebasan dan Keadilan, Saad El-Katatni, dilaporkan juga akan menerima putusan pada tanggal tersebut, ungkap pengacara Muhammad Toson kepada AFP, Selasa (25/3/2014).
Sebelumnya, pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 529 pendukung Ikhwanul Muslimin.
Para terdakwa dituntut dengan “perkumpulan ilegal, membakar kantor polisi, menunjukkan kekuatan yang tidak sah dan bergabung dengan Ikhwanul Muslimin yang dilarang.”
Pengacara memprotes sidang tersebut karena dia dicegah menyajikan bukti atau membuat suatu argumen di pengadilan yang digelar pada Senin (24/3) tersebut. (banan/arrahmah.com/salam-online)
Pimpinan umum Ikhwanul Muslimin, Mohammed Badie, dan ketua Partai Kebebasan dan Keadilan, Saad El-Katatni, dilaporkan juga akan menerima putusan pada tanggal tersebut, ungkap pengacara Muhammad Toson kepada AFP, Selasa (25/3/2014).
Sebelumnya, pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 529 pendukung Ikhwanul Muslimin.
Para terdakwa dituntut dengan “perkumpulan ilegal, membakar kantor polisi, menunjukkan kekuatan yang tidak sah dan bergabung dengan Ikhwanul Muslimin yang dilarang.”
Pengacara memprotes sidang tersebut karena dia dicegah menyajikan bukti atau membuat suatu argumen di pengadilan yang digelar pada Senin (24/3) tersebut. (banan/arrahmah.com/salam-online)
KAIRO (SALAM-ONLINE): Rezim ilegal Mesir merencanakan untuk mengadili 683 anggota Ikhwanul Muslimin. Pengadilan Pidana Mesir mengumumkan, 683 anggota Ikhwanul Muslimin itu akan diadili pada 28 April mendatang.
Pimpinan umum Ikhwanul Muslimin, Mohammed Badie, dan ketua Partai Kebebasan dan Keadilan, Saad El-Katatni, dilaporkan juga akan menerima putusan pada tanggal tersebut, ungkap pengacara Muhammad Toson kepada AFP, Selasa (25/3/2014).
Sebelumnya, pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 529 pendukung Ikhwanul Muslimin.
Para terdakwa dituntut dengan “perkumpulan ilegal, membakar kantor polisi, menunjukkan kekuatan yang tidak sah dan bergabung dengan Ikhwanul Muslimin yang dilarang.”
Pengacara memprotes sidang tersebut karena dia dicegah menyajikan bukti atau membuat suatu argumen di pengadilan yang digelar pada Senin (24/3) tersebut. (banan/arrahmah.com/salam-online)
- See more at: http://salam-online.com/2014/03/rezim-ilegal-mesir-akan-adili-683-anggota-ikhwan.html#sthash.bIeWkgFP.dpuf
Pimpinan umum Ikhwanul Muslimin, Mohammed Badie, dan ketua Partai Kebebasan dan Keadilan, Saad El-Katatni, dilaporkan juga akan menerima putusan pada tanggal tersebut, ungkap pengacara Muhammad Toson kepada AFP, Selasa (25/3/2014).
Sebelumnya, pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 529 pendukung Ikhwanul Muslimin.
Para terdakwa dituntut dengan “perkumpulan ilegal, membakar kantor polisi, menunjukkan kekuatan yang tidak sah dan bergabung dengan Ikhwanul Muslimin yang dilarang.”
Pengacara memprotes sidang tersebut karena dia dicegah menyajikan bukti atau membuat suatu argumen di pengadilan yang digelar pada Senin (24/3) tersebut. (banan/arrahmah.com/salam-online)
- See more at: http://salam-online.com/2014/03/rezim-ilegal-mesir-akan-adili-683-anggota-ikhwan.html#sthash.bIeWkgFP.dpuf
KAIRO (SALAM-ONLINE): Rezim ilegal Mesir merencanakan untuk mengadili 683 anggota Ikhwanul Muslimin. Pengadilan Pidana Mesir mengumumkan, 683 anggota Ikhwanul Muslimin itu akan diadili pada 28 April mendatang.
Pimpinan umum Ikhwanul Muslimin, Mohammed Badie, dan ketua Partai Kebebasan dan Keadilan, Saad El-Katatni, dilaporkan juga akan menerima putusan pada tanggal tersebut, ungkap pengacara Muhammad Toson kepada AFP, Selasa (25/3/2014).
Sebelumnya, pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 529 pendukung Ikhwanul Muslimin.
Para terdakwa dituntut dengan “perkumpulan ilegal, membakar kantor polisi, menunjukkan kekuatan yang tidak sah dan bergabung dengan Ikhwanul Muslimin yang dilarang.”
Pengacara memprotes sidang tersebut karena dia dicegah menyajikan bukti atau membuat suatu argumen di pengadilan yang digelar pada Senin (24/3) tersebut. (banan/arrahmah.com/salam-online)
- See more at: http://salam-online.com/2014/03/rezim-ilegal-mesir-akan-adili-683-anggota-ikhwan.html#sthash.bIeWkgFP.dpuf
Wallahu A‘lam.Pimpinan umum Ikhwanul Muslimin, Mohammed Badie, dan ketua Partai Kebebasan dan Keadilan, Saad El-Katatni, dilaporkan juga akan menerima putusan pada tanggal tersebut, ungkap pengacara Muhammad Toson kepada AFP, Selasa (25/3/2014).
Sebelumnya, pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 529 pendukung Ikhwanul Muslimin.
Para terdakwa dituntut dengan “perkumpulan ilegal, membakar kantor polisi, menunjukkan kekuatan yang tidak sah dan bergabung dengan Ikhwanul Muslimin yang dilarang.”
Pengacara memprotes sidang tersebut karena dia dicegah menyajikan bukti atau membuat suatu argumen di pengadilan yang digelar pada Senin (24/3) tersebut. (banan/arrahmah.com/salam-online)
- See more at: http://salam-online.com/2014/03/rezim-ilegal-mesir-akan-adili-683-anggota-ikhwan.html#sthash.bIeWkgFP.dpuf
إرسال تعليق