Tampak dilayar LCD, salah satu saksi Termohon saat memberikan kesaksian dalam sidang Sengketa Pemilukada Kota Padang Putaran Kedua, Kamis (27/3) di Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Tarqiyah : Sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Padang Putaran Kedua - Perkara No.7/PHPU.D-XII/2014  -  digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/3) siang. Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari sejumlah saksi dari Termohon (KPU Kota Padang). Sedangkan Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Saksi KPU, Aguswandi menjelaskan beberapa hal terkait formulir C-6 KWK. “Terima kasih, Yang Mulia. Setelah kami menerima formulir C-6 KWK dari PPS kelurahan. Kemudian kami sebagai anggota KPPS mengisi formulir C-6 tersebut sesuai urutan di DPT,” kata Aguswandi.
Setelah selesai mengisi formulir C-6 sesuai arahan dan petunjuk dari KPU Kota Padang, formulir tersebut dibagikan kepada calon pemilih pada 2 Maret 2013. “Ketika sudah terbagi, apakah ada orang yang merasa belum mendapatkan C-6, dia sudah masuk di DPT?” tanya Hakim Konstitusi Fadlil Sumadi. “Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Aguswandi.  
Selanjutnya Majelis Hakim menanyakan perihal pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Dijelaskan Aguswandi, ada lima orang pemilih yang menggunakan KTP dan KK dalam Pemilukada Kota Padang pada putaran kedua. Selain itu, Aguswandi menerangkan penghitungan hasil pemungutan suara di PPS kelurahan berjalan lancar, tidak ada protes, keberatan dari para saksi semua pasangan calon.
Berikutnya adalah saksi Termohon, Erman yang tinggal di Kelurahan Koto Tengah, Padang Sarai. Ia menjelaskan adanya protes calon pemilih yang tidak mendapat formulir C-6.  “Yang datang protes ada dua orang kepala keluarga. Ada empat orang dalam rumah satu keluarga, juga ada yang lima orang. Berarti sembilan orang semuanya,” kata Erman.
Namun, lanjut Erman, calon pemilih yang tidak mendapat formulir C-6 tersebut tetap diberi kesempatan memilih dalam Pemilukada dengan menggunakan KTP dan KK. Para pemilih yang tidak mendapat formulir C-6 dan menggunakan KTP dan KK jumlahnya terus menyusul hingga hari-H. Jumlahnya diperkirakan lebih dari 9 orang, bahkan mencapai 13 orang pemilih.
Selain itu, ada saksi Termohon, Afrijoni yang menerangkan proses rekapitulasi di tingkat PPS dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2013. Yang hadir pada waktu itu adalah saksi pasangan calon hanya satu orang, dari saksi pasangan calon nomor 10. Sedangkan saksi pasangan calon nomor 3 tidak hadir. “Dia tidak hadir, Yang Mulia. Tapi sebelum acara rekap di kelurahan, beliau sudah datang menemui saya bahwa beliau tidak bisa hadir dalam acara rekap di tingkat kelurahan nantinya karena mertuanya meninggal dunia,” ungkap Afrijoni.
Sebagaimana diketahui, Desri Ayunda dan James Hellyward selaku pasangan calon walikota (Pemohon) menuding Termohon melakukan pengerahan massa dari luar Kota Padang untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tertentu dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) tanpa menyertakan kartu keluarga (KK) sebagaimana yang disyaratkan dalam Surat Edaran KPU Kota Padang. KPU juga dianggap membiarkan KPPS dan atau bersama-sama Pasangan Calon (incumbent) melakukan penghilangan hak pilih masyarakat di daerah tertentu. Terkait pelanggaran dalam rekapitulasi hasil perhitungan suara, penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pasangan Nomor 10 dianggap tidak sah, adanya pengurangan pemilih yang di lakukan oleh KPU pada putaran kedua, KPPS tidak memberikan lampiran C1KWK-KPU berupa sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Pemohon, dan rekapitulasi suara yang ditetapkan  KPU salah karena tidak didasari asas kejujuran dan independensi yang mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. (Nano Tresna Arfana/mh)
 Wallahu A‘lam.

Post a Comment

أحدث أقدم