Tarqiyah : Tim kuasa hukum KPU Kota Padang meminta agar Mahkamah Konstitusi menolak seluruh keberatan PHPU Kepala Daerah yang diajukan oleh pihak Deje, calon pasangan walikota Padang yang kalah dalam Pemilihan Walikota putaran kedua.
KPU Kota Padang pada pokoknya menolak dalil keberatan pihak Desri Ayunda yang menuding, KPU Padang melakukan pembiaran terhadap tindakan Walikota Padang Fauzi Bahar yang memobilisasi jajaran perangkat kota untuk mendukung pemenangan Mahyeldi. Senada dengan KPU Padang, tim kuasa hukum Mahyeldi juga membantah pihaknya telah melakukan kecurangan, seperti dimuat di website Mahkamah Konstitusi.
Di lain pihak, kuasa hukum Desri Ayunda pada sidang lanjutan kali ini menghadirkan 15 saksi yang mengetahui secara jelas adanya instruksi dari Walikota Fauzi Bahar kepada jajaran perangkat daerah untuk mendukung Mahyeldi. Instruksi tersebut diberikan secara massif, dengan mengumpulkan para camat agar meneruskan instruksi tersebut pada para lurah didaerahnya masing-masing. Desri menyakini intruksi berisi himbauan tersebut berhasil mengiring opini massa.
Selain itu, Desri juga menyebut pihaknya telah menjadi korban kampanye hitam yang dilontarkan oleh tim sukses Mahyeldi yang mengatakan bahwa Desri merupakan keturunan cina Palembang. Pihaknya menyesalkan sikap KPU yang terkesan tidak tegas terhadap adanya kampanye hitam yang bermaksud memojokan Desri Ayunda.
MK masih akan menggelar sidang lanjutan pada hari Kamis, 27 Maret dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak terkait dan KPU Kota Padang sebanyak 29 orang.(infosumbar)
 Wallahu A‘lam.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama