Tarqiyah : Kairo – Mahkamah Mesir hari Selasa (18/2) kemarin memutuskan untuk menunda pembacaan putusan atas permintaan untuk menganggap gerakan Hamas sebagai organisasi teroris hingga pada sidang 25 Februari mendatang.
Seperti dilaporkan kantor berita Anatolia, untuk hak-hak yang mendesak sedianya Mahkamah Mesir di Kairo, Selasa kemarin akan mengeluarkan keputusan dalam kasus ini, namun mahkamah memutuskan untuk menunda pembacaan putusan hingga sidang berikutnya.
Berdasarkan undang undang Mesir, lembaga peradilan diperbolehkan untuk menunda putusan hingga tiga kali. Dengan demikian tidak wajib bagi pengadilan untuk membacakan putusan hari Selasa kemarin. (pip/tol)
Wallahu A‘lam.
Seperti dilaporkan kantor berita Anatolia, untuk hak-hak yang mendesak sedianya Mahkamah Mesir di Kairo, Selasa kemarin akan mengeluarkan keputusan dalam kasus ini, namun mahkamah memutuskan untuk menunda pembacaan putusan hingga sidang berikutnya.
Berdasarkan undang undang Mesir, lembaga peradilan diperbolehkan untuk menunda putusan hingga tiga kali. Dengan demikian tidak wajib bagi pengadilan untuk membacakan putusan hari Selasa kemarin. (pip/tol)
Wallahu A‘lam.

إرسال تعليق